BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong seluruh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memperjuangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang membidangi Infrastruktur dan Prasarana H Maruadi, saat dibincangi awak media di gedung dewan, Kamis (4/2/2021).
“Yang namanya WPR harus diperjuangkan Pemkab masing-masing. Karena izin tersebut tidak akan dikeluarkan Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI) apabila tidak ada niat dari Pemkab untuk memperjuangkannya,” ucap Maruadi.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga menjelaskan, bahwa saat ini masih banyak masyarakat pelosok Kalteng yang melakukan aktivitas menambang secara ilegal dan berakhir dengan dikenakan sanksi hukum.
Padahal kegiatan penambangan secara ilegal tersebut dilakukan masyarakat hanya untuk menyambung hidup. Sehingga, perlu adanya upaya dari pemerintah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat dengan cara melegalkan aktifitas penambangan tersebut melalui izin kawasan WPR.
“Selain mengurangi aktivitas penambangan ilegal, adanya WPR juga bertujuan agar kegiatan menambang oleh masyarakat tidak lagi berbenturan dengan hukum dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wakil Ketua Komisi IV ini. (ega)