Komisi II Dorong Pelaksanaan Program PSR

Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya alam (SDA), Lohing Simon

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong program Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) yang merupakan program pemerintah pusat Republik Indonesia (RI) bisa diimplementasikan di Bumi Tambun Bungai.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, saat dibincangi wartawan di gedung dewan, Selasa (2/3/2021). Menurutnya, program PSR akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi yang memiliki kebun sawit mandiri.

“Beberapa waktu lalu Komisi II melaksanakan kunjungan ke Dinas Perkebunan (Disbun) dan Pusat Pembibitan Kelapa Sawit (PPKS) di Medan, dimana kita melihat sejauh mana implementasi PSR di sana dan faktanya, di Medan sendiri program PSR belum berjalan maksimal karena beberapa kendala,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, salah satu kendala dalam berjalannya program PSR di Medan adalah minimnya niat masyarakat atau pemilik kebun sawit mandiri untuk melakukan replanting atau peremajaan perkebunan kelapa sawit.

“Alasan masyarakat di sana menolak program tersebut karena menganggap bahwa kebun sawit yang mereka miliki masih produktif walaupun usianya telah mencapai 25 tahun. Padahal kebun sawit masyarakat di sana bisa dikatakan tidak terlalu besar dan akan sangat menguntungkan apabila mengimplementasikan program PSR,” ujarnya.

Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, program PSR telah direalisasikan sejak tahun 2017 dengan konsep mengakomodir kebun sawit masyarakat yang dianggap tidak produktif, untuk dilakukan replanting dengan anggaran yang diberikan secara bertahap dari pemerintah pusat.

“Program ini memang ditujukan bagi masyarakat yang memiliki kebun sawit, tetapi tidak produktif atau ingin memulai berkebun sawit. Keuntungan yang didapatkan diantaranya yaitu adanya anggaran yang digelontorkan langsung dari pemerintah pusat untuk realisasinya. Tetapi ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, seperti membentuk kelompok tani atau bergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD),” terangnya.

Selain itu, batasan anggaran yang digelontorkan untuk program PSR berkisar Rp30 juta per-hektar, dengan batas maksimal 4 hektar per-KK. Dimana anggaran tersebut difungsikan untuk prosesi menggarap lahan, pembelian bibit dan Sarana Prasarana (Sapras) lainnya.

“Anggaran yang diberikan pemerintah maksimal Rp30 juta yang difungsikan untuk menggarap lahan, pembelian bibit hingga pembelian sapras seperti pupuk dan lain-lain. Namun anggaran tersebut tidak sekaligus diberikan, melainkan tahap demi tahap mengingat pemerintah juga terlibat dalam fungsi pengawasan hingga program tersebut sukses,” demikian kata Lohing. (ega)