BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penjelasan terkait Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate Provinsi Kalteng. Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari PSN tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) H. Joko Widodo. PSN Food Estate berada di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng Seluas ±165.000 Hektar (Ha).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Agus Siswadi saat membuka acara pertemuan antara Pemprov Kalteng dan para awak media menyampaikan bahwa pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan food estate dari awal sampai dengan saat ini.
“Bagaimana terbentuknya food estate, perkembangannya hingga sampai sekarang, supaya runut saja, tidak tercecer sehingga hari ini lengkap masing-masing sektor akan menyampaikan penjelasan terkait food estate. Kami tidak mengajak Bapak/Ibu untuk sepaham dengan kami, tetapi bagaimana melihat sebuah potret itu dengan berangkat dengan makna yang sama dulu, supaya tidak tercecer kemana-mana pengertiannya khususnya tentang sejarah food estate, kemudian perkembangannya hingga sampai sekarang ini,” tutur Agus Siswadi di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa (27/4/2021).
Pada pertemuan tersebut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalteng Hj. Sunarti, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng Vent Christway.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng Hj. Sunarti menjelaskan terkait Food Estate, pada Tahun 2020 lalu, Pemprov. Kalteng mendapatkan alokasi untuk pembangunan seluas 30.000 Ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dimana Kabupaten 20.000 Ha di Kapuas dan 10.000 Ha di Kabupaten Pulang Pisau.
“Atas dasar apa kita menentukan luasan tersebut, tentunya kita mengacu pada Area of Interest dari Kementerian PUPR yaitu area yang mempunyai saluran irigasi yang berfungsi baik,” ucap Hj. Sunarti.
Hj. Sunarti menjelaskan, dari Kementerian PUPR mempunyai luasan 28.500 Daerah irigasi yang berfungsi baik. Hj. Sunarti mengatakan bahwa Pemprov. Kalteng telah menyiapkan petani untuk calon lokasi pengembangan food estate yang ada dilahan seluas 30.000 Ha. Lebih lanjut Hj. Sunarti menjelaskan, tentunya program yang ada di Pemprov. Kalteng, persyaratannya adalah jelas.
“Siapa yang berhak mendapatkannya dan bagaimana caranya, yaitu tadi pendataan CPCL,” imbuhnya.
Hj. Sunarti mengutarakan, pengembangan food estate ini berada di lahan yang sudah Eksis.
“Tidak ada disana kita membuka hutan, tidak berada dilahan gambut dan lain sebagainya. Karena sawah ini sudah diusahakan oleh petani kita lebih dari puluhan tahun, bahkan hampir 20 tahun. Rata-rata trans dari Tahun 1982. Tentunya dengan pengelolaan yang intensif mereka lakukan, kita melakukan pendampingan bagaimana meningkatkan produktivitas yang ada dari lahan tersebut, kita akan mengajak mereka meningkatkan ekonomi mereka, tentunya dengan penambahan indeks penanaman. Dimana yang semula 1 kali dalam setahun, kita ajak mereka menanam 2 kali dalam setahun. Yang sudah 2 kali kita tingkatkan menjadi 3 kali,” jelas Hj. Sunarti.
Disampaikan Hj. Sunarti, hal ini tentunya sangat penting, dari pada lahan dibiarkan terlantar. Berasal dari itu, Pemprov Kalteng memberikan paket premium, selanjutnya menyiapkan biaya olah lahannya serta memberikan sarana produksi pertanian (saprodi).
Food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan. Artinya di suatu kawasan yang sangat luas akan dibangun sentral pertanian secara berkesinambungan dan modern karena proses pertanian dan pengolahan hasilnya akan dikelola dengan pola digital farming dan meminimalisir metode pertanian konvensional menggunakan bajak dan cangkul dengan tenaga manusia.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengatakan Food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi. Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket lengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini. Hal yang paling penting adalah sistem terpadu yang akan memfasilitasi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan program ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hj. Sunarti, di dalam pengembangan food estate ini, Pemprov Kalteng membuat beberapa cluster percontohan bagaimana para petani mengelola lahannya dengan baik. Hal ini agar petani tidak hanya menghasilkan satu komoditi.
Beberapa contoh yang telah dibuatkan, dimana semula adalah jalan usaha tani yang dulu lebarnya hanya sekitar 1 meter, yang dibangun sekarang lebarnya adalah 4 meter. Di samping kanan kiri jalan usaha tani tersebut, sudah ditanam tanaman hortikultura maupun perkebunan.
“Yang saat ini sudah kami kembangkan yakni jeruk siam dan untuk tanaman perkebunannya adalah kelapa Genjah Kuning,” ungkap Hj. Sunarti.
Selain itu, kanan kiri jalan usaha tani terdapat galian, di samping sebagai saluran cacing, bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan ikan. Untuk di daratnya, juga ada bantuan ternak itik untuk masyarakat.
“Inilah yang dinamakan food estate secara keseluruhan. Pengembangan food estate ini berbasis dengan korporasi petani,” tandas Hj. Sunarti.
Kegiatan sangat membutuhkan sinergi dari beberapa Kementerian/Lembaga di dalam pelaksanaannya baik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, serta peran Perangkat Daerah/ Instansi Vertikal /lembaga di Provinsi Kalteng, termasuk unsur TNI dan POLRI serta yang tidak kalah pentingnya adalah peran aktif masyarakat lokal dalam mensukseskan kebijakan yang diharapkan mampu meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Program Food Estate dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri yang juga dilandasi upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi covid-19.
“Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mensukseskan program ini sangat besar, tetapi tidak mengurangi komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap ekosistem gambut di Kalimantan Tengah sebagaimana telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang disusul dengan penetapan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/684/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 s/d 2050,” pungkas Hj. Sunarti.
Terakhir, Hj. Sunarti menyampaikan, rencana kegiatan food estate di lokasi eks-plg merupakan tantangan tersendiri bagi kita semua mengingat kegagalan di masa lalu, sehingga diperlukan integritas dan komitmen dalam pelaksanaannya.
Peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, serta pemerhati lingkungan yang ada di Provinsi Kalteng sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran/masukan/pendapat/tanggapan serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan baik ekonomi maupun lingkungan terkait rencana food estate, sehingga nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektifitas (Evidence Based) dengan semangat pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau pada khususnya dan Provinsi Kalteng pada umumnya untuk Kalteng Berkah. (MMC Kalteng)