Dewan Ingatkan Bekerja dari Rumah Jangan Dijadikan Liburan

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran (SE), dimana salah satu poin dalam SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional kerja perkantoran pemerintah maupun swasta, dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 25 persen.

Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha juga menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan yang diberlakukan terhadap kegiatan masyarakat termasuk perkantoran, tidak lain bertujuan untuk menekan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Tentunya ini juga menjadi komitmen bersama tidak hanya pemerintah, tetapi kantor-kantor dan para pegawai kantor untuk mematuhi anjuran tersebut,” ucap Noorkhalis Ridha, Selasa (19/1/2021).

Legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini mengungkapkan bahwa, tentunya juga perlu peran dan tanggung jawab memahami adanya pembatasan tempat bekerja.

Sambungnya, oleh karena itu melalui kebijakan pembatasan, terutama pembatasan bekerja di kantor hingga 70% diharapkan mampu mengatasi penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, tambahnya juga diperlukan adanya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya.

“Tapi juga yang tak kalah penting disadari yaitu jangan menganggap bahwa WFH itu merupakan liburan, melainkan tetap disiplin bekerja di rumah,” katanya.

Selain itu tambahnya, juga perlu disadari, sedikit banyak WFH ini akan berdampak pada aktifitas pelayanan khususnya bagi kantor pelayanan publik, sehinga juga perlu adanya inovasi dan kreatifitas untuk meminimalisir hal tersebut. (eza)