BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng hingga Senin (21/6/2021) telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 tahun 2021.
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan kepada 20.032 ASN pusat yang berada di kantor vertikal kementerian dan lembaga serta TNI/Polri yang bersumber dari APBN.
Kepala Kanwil DJPb Kalteng, Hari Utomo, mengatakan sampai dengan Senin (21/6/2021), KPPN di lingkup DJPb Kalteng telah mencairkan dana gaji ke-13 untuk tahun 2021 kepada 20.032 ASN Pusat, TNI/Polri sebesar Rp81.348.882.612 yang telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja.
Penyaluran dana ke-13 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2020 dengan 20.048 ASN pusat, TNI/Polri sebesar Rp.77.273.036.228.
“Penambahan total pembayaran ini dikarenakan dibayarkan pula kepada antara lain pejabat eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).
Dengan dibayarkannya gaji ke-13, lanjut Hari, diharapkan ASN Pusat, TNI/Polri dapat tetap fokus menjalankan tugas secara penuh dedikasi, tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus menumbuhkan empati dan simpati bagi masyarakat yang sebagian besar belum pulih dari pandemi Covid-19.
“Gaji ke-13 merupakan salah satu usaha pemerintah untuk meringankan biaya pendidikan putera-puteri abdi negara, mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang nantinya mendorong daya ungkit pertumbuhan ekonomi dan sebagai penghargaan kepada ASN Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan,” imbuhnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepada calon PNS diberikan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan Juni Tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (yud)