KPU Kalteng Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah saat mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan, Rabu (7/7/2021)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah saat mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan, Rabu (7/7/2021)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan, Rabu (7/7/2021).

Rapat ini dihadiri Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, partai politik peserta pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah serta beberapa instansi seperti Biro Administrasi, Badan Kesbangpol Linmas, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Korem 102 Panju Panjung.

Rapat juga dihadiri secara daring oleh beberapa perwakilan partai politik yang tidak bisa hadir secara langsung dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Tengah.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data) Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dimaksudkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih kabupaten dan kota secara berkelanjutan.

Kegiatan ini dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya.

Kegiatan pemutakhiran di Provinsi Kalimantan Tengah telah dilakukan sejak Mei 2021 setelah selesainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Tahapan ini dilaksanakan diawali dengan verifikasi pemilih tambahan di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam pemilihan yaitu pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik. Proses ini dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Harmain menjelaskan, KPU Kabupaten dan Kota kemudian melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, dan instansi lain terkait. Masyarakat juga dapat memberikan masukan dengan menghubungi KPU kabupaten dan kota secara langsung atau melalui saluran komunikasi yang disediakan.

KPU Kabupaten dan Kota juga berkoordinasi dengan instansi seperti TNI/Polri, pengadilan setingkat untuk mendapatkan data pemilih baru (purnawirawan TNI/Polri) atau pemilih yang dicabut hak pilihnya.

Pemutakhiran data juga dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi data dan informasi dengan dasar keterbukaan informasi sehingga dapat mengurangi kecurigaan pemilih dan mengurangi potensi manipulasi data. Partai politik juga diharapkan aktif memastikan konstituennya telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.

“KPU Kabupaten dan Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi dan/atau media sosial,” tuturnya.

Daftar pemilih berkelanjutan yang disampaikan atau diumumkan adalah data yang mengalami perubahan setiap bulan by name by polling station, termasuk dalam pemanfaatan daftar pemilih berkelanjutan adalah dengan memungkinkan digunakannya daftar pemilih untuk kegiatan seperti pemilihan kepala desa di Provinsi Kalimantan Tengah. (MC Isen Mulang)