Gubernur Keluarkan SE Penundaan PTM Terbatas TA 2021/2022

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran keluarkan surat edaran nomor 895.5/2412/2021 Tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022, Selasa (6/7/2021).

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng, nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalteng.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) untuk kabupaten/kota selain pada zona merah dan zona oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah melaksanakan kegiatan belajar secara daring/online.

Memperhatikan perkembangan corona virus disease 2019 (Covid-19), yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran virus Covid-19 varian baru, maka berdasarkan perkembangan tersebut disampaikan sebagai berikut;

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dimulai tanggal 12 Juli 2021 untuk sementara waktu ditunda 2 minggu kedepan (tanggal 12-24 Juli 2021) dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.

2. Peninjauan kembali dapat dilakukan oleh daerah masing-masing dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

3. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

4. Bahwa keselamatan dan kesehatan warga masyarakat menjadi hal utama. Demikian agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (rmi/SE Gubernur Kalteng)