PPKM Diperketat, Sejumlah Jalan di Palangka Raya Ditutup

Personel Satlantas Polresta Palangka Raya berjaga di ruas Jalan Imam Bonjol-Bundaran Besar yang ditutup
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya berjaga di ruas Jalan Imam Bonjol-Bundaran Besar yang ditutup

, PALANGKA RAYA – Penutupan ruas jalan dan pengalihan arus dilakukan selama pemberlakuan Darurat. Seluruh jalan yang menuju Bundaran Besar menjalani penutupan sejak Jumat (9/7/2021) sore.

Jalan yang ditutup dan mengalami perubahan arus lalu lintas diantaranya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) Jalan Kahayan, Apill Di Panjaitan, Jalan Arut-S Parman, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kinibalu, Jalan Kapten Tendean-DI Panjaitan, Jalan Kapten Tendean-Tjilik Riwut, Apill Jalan Suprapto, Bundaran Kecil-Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol-Sudirman, Apill Yos Sudarso-MH Thamrin, Jalan Kinibalu-Sundoro, dan Jalan Katamso-Kapten Mulyono.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan penutupan jalan dan arus lalu lintas menuju Bundaran Besar sama halnya dilakukan seperti . Sesuai Perwali Palangka Raya, penutupan arus jalan dilakukan sampai 20 Juli 2021.

“Penutupan jalan dan arus lalu lintas ini dimaksudkan untuk membatasi pergerakan masyarakat di tengah PPKM Darurat. Berdasarkan data, penyebaran Covid-19 di Palangka Raya terjadi saat mobilitas masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data di Polresta Palangka Raya, lanjutnya, zonasi Palangka Raya saat ini masuk dalam Zona Orange. Penyebaran Covid-19 merata melalui kluster perjalanan dan keluarga.

“Untuk memutus penyebaran Covid-19, kita juga sudah menjaga perbatasan Kota Palangka Raya yang tersebar di tiga titik, seperti Pahandut Seberang, Km 38 dan Jalan Mahir Mahir. Seluruh warga yang hendak masuk ke Palangka Raya dari luar wilayah wajib menunjukkan bukti RT bebas dari Covid-19,” tegasnya.

Jaladri menambahkan, dalam PPKM Darurat ini patroli yustisi terus digalakkan bersama tim gabungan dan . Tujuannya menindak para pelaku pengusaha yang masih mengindahkan Perwali mengenai PPKM Darurat.

“Sesuai dengan peraturan, bagi pengusaha makanan hanya diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 17.00 WIB. Pukul 20.00 WIB hanya diperbolehkan melayani take away,” tuturnya. (yud)