BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dimana kali ini dengan istilah PPKM level tiga dan empat di seluruh Indonesia. Pemberlakuan pembatasan ini dilaksanakan hingga awal bulan Agustus mendatang.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, kembali diberlakukannya pembatasan dan penegakan prokes yang dilakukan pemerintah, tidak lain untuk menekan sebaran Covid -19 yang saat ini bukannya tambah menurun, akan tetapi kian melonjak sebarannya.
Hanya saja yang diharapkan dari pemerintah dengan diberlakukannya penegakan dan pembatasan tersebut, bukan berarti masyarakat menjadi sasaran utamanya, akan tetapi bagaimana sebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.
“Seperti yang terjadi di sejumlah daerah, dimana selama penerapan pembatasan, tidak sedikit masyarakat menjadi korban dari sikap arogan petugas,” tukas Ridha, Selasa (27/6/2021).
Berkaca dari itu sambungnya, maka diharapkan Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya harus mampu mengantisipasi hal tersebut. Terutama jangan sampai ada arogansi petugas saat penegakan dan pembatasan.
“Sejatinya pemerintah melalui leading sektornya, mempunyai tanggung jawab dalam menciptakan kepatuhan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Namun bukan berarti kewenangan tersebut dilakukan tanpa ada batasan,” tambah Ridha.
Karena itu jelasnya lagi, pendekatan yang humanis dan tegas harus diutamakan dalam pelaksanaan penegakan dan pembatasan.
“Intinya, tidak boleh petugas terkesan arogan dalam menertibkan masyarakat. Kita tidak berharap hal itu terjadi. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang memprihatinkan saat ini,” tegasnya.
Terlepas dari itu semua, tambah Ridha, semua elemen masyarakat diharapkan dapat terus mendukung langkah maksimal pemerintah dalam upaya memutus mata rantai sebaran pandemi Covid 19 saat ini. (rmi/MC Isen Mulang)