LBH Palangka Raya Soroti Antrian Panjang Pendaftaran Vaksinasi

Antrian pendaftaran vaksinasi
Antrian pendaftaran vaksinasi

BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Kejadian antrian panjang masyarakat dan berkerumun untuk mendaftarkan diri dalam pemberian Vaksinasi Covid-19 di Kota Palangka Raya terjadi pada tanggal 4 Agustus 2021, di Bundaran Besar mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya.

LBH Palangka Raya menyampaikan kerumunan yang terjadi bukanlah salah masyarakat yang selama ini selalu kehabisan untuk mendapatkan nomor antrian vaksin. Kerumunan terjadi karena sistem yang dibangun oleh Pemerintah tidak berstandarkan keamanan bagi masyarakat di masa pandemi seperti ini. Seharusnya pendaftaran atau mendapatkan nomor antrian vaksin bisa dilakukan dengan cara online ataupun memperdayakan pejabat Rukun Tetangga (RT) dalam mendata warga di wilayahnya untuk mendapatkan vaksinasi.

Selain itu, adanya kerumunan yang terjadi untuk mendapatkan vaksin merupakan satu bukti tingginya kesadaran masyarakat supaya terhindar Covid-19, dimana semakin hari di Provinsi Kalimantan Tengah kondisi penyebaran Covid-19 semakin memprihatinkan.

“Dalam catatan kami ada 423 orang meninggal karena terpapar Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah hanya di bulan Juli 2021,” sambung Aryo Nugroho Selaku Ketua LBH Palangka Raya.

Dia juga menambahkan, seharusnya Pemerintah melakukan langkah-langkah strategis dan minim resiko terkait proses pemberian vaksin kepada masyarakat. Pendaftaran nomor antrian untuk mendapatkan vaksin dengan cara membiarkan adanya kerumunan masa menurutnya sebagai bentuk kecerobohan dari Pemerintah.

Dalam Pers Rilisnya LBH Palangka Raya menyampaikan Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Instruksi No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Bagian kesatu huruf a dalam instruksi tersebut menyatakan :
Wali Kota Palangka Raya, menetapkan dan memberlakukan PPKM Level 4 (Empat) pada tingkat Kecamatan, Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang terdapat kasus aktif covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Bagian ketiga huruf d angka 5 dalam instruksi tersebut menyatakan : melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

Serta bagian kesebelas dalam instruksi tersebut menyatakan : melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Kota Palangka Raya merupakan zona merah dan mempunyai status resiko tinggi dalam penyebaran Covid-19 sebagaimana di beritakan dalam https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/35038/kota-palangka-raya-berada-di-zona-resiko-tinggi-penyebaran-covid-19 dan https://pedigital.id/2021/07/08/palangka-raya-masuk-zona-merah/.

Sehingga adanya kerumunan dalam pendaftaran vaksin yang terjadi di Kota Palangka Raya pada tanggal 4 Agustus 2021 merupakan sebuah bentuk pelanggaran instruksi dari Gubernur Kalimantan Tengah itu sendiri dan yang paling penting adalah membahayakan bagi masyarakat itu sendiri.

Atas dasar dari situasi dan kondisi di atas, Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat harus memberikan sanksi kepada Walikota Palangka Raya sebagaimana diatur dalam Instruksi No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bagian keduapuluh huruf a, yang menyatakan :
Dalam Bupati/Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini,
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberi sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal
78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;

2. Gubernur Kalimantan Tengah harus memastikan adanya tindakan korektif secara menyeluruh terkait penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya berkenaan dengan pemberian vaksin gratis kepada masyarakat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Merubah kebijakan pendaftaran pemberian vaksin dengan cara yang tidak meninmbulkan kerumunan bagi masyarakat yaitu bisa dengan cara online dan memperdayakan aparat pemerintah di tingkat Desa dan Keluruhan sampai pada level RT untuk mendata warga yang ingin divaksin Covid-19.
b. Memastikan distribusi vaksin secara gratis ke seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dengan target tercapainya Herd Imummnity di masyarakat yaitu 70% sesuai ketentuan World Health Organization (WHO) dari keseluruhan total masyarakat Kalimantan Tengah. (asp)