Raperda Jamkesda dan Sarang Walet Kembali Dibahas

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya kembali melanjutkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Jamkesda) dan perubahan atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Izin Sarang Walet.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (20/5/2021). Acara itu dihadiri perwakilan beberapa dinas terkait materi pembahasan.

Ketua Bapemperda, Rudianto, mengatakan seiring dengan kemajuan dan perubahan kondisi terkini maka perlu dilakukan perubahan kebijakan melalui regulasi yang memadai.

“Misalnya agar seluruh masyarakat mendapatkan kepesertaan semesta Jaminan Kesehatan atau dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC),” katanya.

Perubahan kebijakan diperlukan agar tidak hanya penduduk miskin dan atau tidak mampu yang dapat didaftarkan melainkan juga setiap warga Kota Palangka Raya yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.

Peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 03 Tahun 2016 hanya mengakomodir warga tidak mampu, penderita penyakit kronis, dan penghuni panti sosial.

“Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau,” tutupnya. (oje)