Disdukcapil Jebol, Mendata Warga yang Belum Memiliki NIK/KTP-el

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, H. Supriyanto
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, H. Supriyanto

, – Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil () Kota Palangka Raya, H. Supriyanto menegaskan, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat program vaksinasi .

Adapun bentuk dukungan itu adalah membantu dalam hal data kependudukan. Terutama bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum yang belum memiliki nomor induk kependudukan atau NIK, untuk selanjutnya didata dan segera diberikan NIK serta KTP-el oleh Disdukcapil.

“NIK salah satu syarat bisa divaksin. Maka itu Disdukcapil Palangka Raya jemput bola (Jebol) mendata warga yang belum memiliki NIK atau KTP-el,” katanya, Senin (18/10/2021).

Adapun sasaran jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Palangka Raya itu antara lain, penyandang , masyarakat rentan yang mencakup orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), lansia, serta terpencil atau di daerah kumuh.

Harus disadari, kata Supriyanto, syarat agar seseorang bisa divaksin adalah harus mempunyai NIK. Karena melalui NIK akan memudahkan data hasil vaksin masuk pada single identity number (SIN) atau satu data nasional.

“Nah, bagi yang belum mempunyai KTP-el namun ingin divaksin, maka bisa berpedoman menggunakan Kartu (KK), karena pada KK sudah ada NIK,” tambahnya.

Sementara disinggung adanya kendala vaksinasi Covid-19. Contohnya yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya, dimana sejumlah warga binaan tidak bisa disuntik vaksin karena tidak memiliki identitas atau KTP el. Menyikapi hal itu, kata Supriyanto, maka langkah utama yang dilakukan adalah pendataan.

Bahkan jauh sebelumnya, ungkap dia, Disdukcapil Palangka Raya telah melakukan jemput bola guna mendata warga binaan yang belum memiliki NIK atau KTP-el.

“Bila data warga binaan lengkap, maka dapat langsung dilakukan perekaman dan segera diberikan NIK serta KTP-el,” tukasnya.

Adapun terkait warga binaan yang berasal dari luar kota, namun tidak memiliki data identitas yang jelas, maka, terang Supriyanto, akan dilakukan kerja sama, koordinasi dan komunikasi antar Disdukcapil. Terutama melakukan pengecekan dan validasi data kependudukan yang bersangkutan di daerah asal.

“Jadi perlu dipahami, bentuk pelayanan publik saat ini harus menggunakan NIK. Hal itu harus diimplementasikan
Disdukcapil di setiap daerah kabupaten/kota,” pungkasnya. (rmi/MC Isen Mulang)