Ikuti Pra Peradilan, Ini Kata Kuasa Hukum PT. Investasi Mandiri

IMG 20220119 105325 1 min
Kuasa Hukum Direktur Utama PT. Investasi Mandiri, April Napitupulu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Terlapor Direktur Utama PT. Investasi Mandiri, Bahing Djimat melalui kuasa hukumnya, April Napitupulu mengikuti sidang pra Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (19/1/2022).

April selaku kuasa hukum Bahing Djimat menyampaikan bahwa saat ini kliennya masih sah sebagai Direktur Utama PT. Investasi Mandiri yang juga merupakan pemegang saham dari PT. Investasi Mandiri.

Dirinya menerangkan bahwa pelapornya kliennya, Direktur PT. Investasi Mandiri adalah Herbo Siswanto dan yang memeriksa dalam penyidikan itu adalah Subbid 1 Kamneg.

Selain itu, Dia juga menjelaskan kenapa pihaknya mengajukan pra peradilan, karena pihaknya menilai bahwa Subbid Kamneg tidak pernah mempertimbangkan bukti yang sudah pihaknya berikan ke penyidik baik itu dari perizinan dan putusan pengadilan.

Kemudian Bahing Djimat diberhentikan dan pelapor dalam hal ini menggugat terlapor dipengadilan dan mereka dinyatakan kalah. Sehingga beberapa waktu kemudian pihaknya mengundang untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan surat undangan inilah yang mereka kategorikan sebagai pemalsuan.

“Kenapa dia mengundang ? Karena dia masih sah sebagai Direktur Utama dan juga tadi materi permohonan kita tadi tentang permulaan bukti yang cukup tidak terpenuhi. Jadi menurut kami ini adalah kesewenang-wenangan penyidik, yakni tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita miliki, serta tidak secara objektif melihat keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dimana gugatan mereka ditolak seluruhnya,” Jelas April, Kuasa Hukum Bahing Djimat.

Adapun kasus tersebut dimana sebelumnya klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Januari 2021, dimana saat ini pihaknya mengajukan pra peradilan dan untuk bulan Januari ini merupakan pra peradilan pertama yang mereka lakukan.

Adapun langkah-langkah yang akan mereka lakukan jika dalam pra peradilan nantinya pihaknya tidak menang, yakni mengirim surat ke Kapolri untuk menelaah gelar perkara.

Dan juga pihaknya akan mengirim surat kepada Irwasda dan Kapolda Kalteng, agar proses penyidikan ini dapat dipantau supaya tidak merugikan masyarakat.

Disampaikan April bahwa pihaknya berharap khususnya kepada Kejaksaan agar kasus ini tidak P21, agar lebih ulet untuk melihat apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau perdata. Karena pihaknya menilai kasus tersebut murni undang-undang perseroan terbatas dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. (asp)