Penindakan Knalpot Brong Kian Galak, Ditlantas Turut Edukasi Penjual 

Personel Ditlantas Polda Kalteng memberikan edukasi terhadap penjual toko knalpot
Personel Ditlantas Polda Kalteng memberikan edukasi terhadap penjual toko knalpot

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya menertibkan penggunaan knalpot brong terus digalakkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng dan Satlantas Polres jajaran. Terakhir,  Rabu (26/1/2022) sebanyak 46 pengendara pengguna knalpot brong berhasil ditindak.

Direktur Lalulintas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, saat ini Ditlantas Polda Kalteng beserta jajaran sedang fokus dalam penegakan hukum lalu-lintas, khususnya menindak tegas bagi para pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.

Penindakan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan knalpot brong. Dimana dilaporkan masyarakat resah dengan pengguna knalpot brong di lingkungan perumahan, di tempat umum sehingga suaranya sangat bising yang pada akhirnya berkaitan dengan norma-norma sosial dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Berdasarkan aturan, untuk sepeda motor dengan kategori 80 hingga 175CC, tingkat maksimal kebisingan ada di 80 dB. Sementara untuk sepeda motor dengan kategori di atas 175CC, tingkat maksimal kebisingan berada di angka 83 dB,” katanya, Kamis (27/1/2022).

Ia menerangkan, aturan terkait kelengkapan sepeda motor telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, yang berbunyi setiap orang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, lampu petunjuk dan lain sebagainya termasuk knalpot.

Bahkan, lanjut Kombes Pol Heru Sutopo, dalam pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, para pengguna knalpot brong dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

“Jadi ada dasar hukumnya yang mengatakan bahwasanya knalpot brong itu tidak boleh dipakai, selain mengganggu ketertiban umum itu juga meresahkan bagi masyarakat. Intinya dilarang,” tegasnya.

Heru menambahkan, selain melakukan penindakan pihaknya juga telah berkoordinasi kepada para penjual knalpot sepeda motor dan bengkel-bengkel lainnya, untuk memberikan edukasi serta sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong yang tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

“Kita tidak menyalahkan untuk orang menjual tetapi kita tidak membenarkan hal-hal ini. Tapi apabila kita dapati di jalan tentunya kita sebagai pihak yang bisa menegakkan hukum, kita akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang,” tutupnya. (yud)