Ditlantas Imbau Larangan Knalpot Brong ke Toko dan Bengkel

IMG 20220129 WA0008
Ditlantas Melakukan Himbauan Kepada Toko dan Bengkel Motor Terkait Larangan Knalpot Brong

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kalteng gencarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong guna menciptakan ketertiban berlalulintas.

Imbauan tersebut diberikan kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di Kota Palangka Raya pada Sabtu (29/1/2022) pagi.

Dalam kesempatan ini, Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Ps. Kasubditkamsel, AKP. Hermanto mengatakan bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” jelas Hermanto.

Selain itu, sambungnya aturan tentang penggunaan knalpot brong juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Hermanto juga menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes, Pol Eko Saputro membenarkan bahwa kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka. (asp)