BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 98,71 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polresta Palangka Raya, Kamis (10/2/2022). Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi perwakilan dari Balai Pom Palangka Raya dan BNNK Palangka Raya di lobi Mapolresta.
Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba pada Kamis (13/1/2022) lalu di Jalan Kalibata, Palangka Raya. Dua tersangka yang diamankan adalah Joko Triyono (55) dan Ragil Bayu Waskito (38).
“Barang bukti kita amankan di dua lokasi berbeda. Di Jalan Kalibata kita amankan 11 paket sabu seberat 49 gram yang disimpan di dalam kamar dan dapur rumah,” katanya.
Pengembangan dilakukan, lanjut Kapolresta, dari pengakuan tersangka satu paket sabu seberat 50 gram disimpan di rumah tersangka Ragil yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Jadi keduanya ini beli sabu seberat 100 gram dari seorang bandar bernama Eking di Banjarmasin dengan harga Rp80 juta. Kemudian dipecah menjadi 12 paket dengan sasaran peredaran Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Budi Santoso, menegaskan Polresta Palangka Raya terus berkomitmen mewujudkan kota bersih dari narkoba (Bersinar). Sebagai efek jera, ia memastikan para pengedar akan mendapatkan hukuman setimpal dari perbuatannya.
“Komitmen kita jelas, Palangka Raya bebas dari narkoba. Penerapan pasal maksimal kita lakukan kepada pengedar,” tegasnya. (yud)