BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkapkan jaringan sindikat Narkotika Jenis Shabu Rute Banjarmasin tujuan Kampung Puntun Palangka Raya yang dilakukan oleh tersangka RH alias MY Dkk.
Hal tersebut disampaikan Ketua BNNP Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat melakukan press release pada Rabu (16/2/2022) di Kantor BNNP Kalimantan Tengah.
Dirinya menjelaskan penangkapan tersangka, dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Palangka Raya akan ada pengiriman narkoba jenis shabu yang dilakukan oleh kelompok kampung puntun RH alias MY Dkk, dengan rute Banjarmasin-Palangka Raya melalui jalur darat.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa diduga terlapor menggunakan kendaraan roda empat (mobil) dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar jam 04.00 WIB Tim BNNP Kalteng berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Anton Tanaputra (AT) di Jalan Mahir-Mahar km 16 Kelurahan Kelampangan, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan dengan melakukan penyerahan barang di bawah pengawasan (Control Delivery) terhadap penerima barang di Palangka Raya, kemudian Tim BNNP Kalteng pada hari yang sama sekitar jam 05.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Muhammad Wahyudin (MW) di Jl. Seth Adji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Selanjutnya berdasarkan rangkaian kegiatan penangkapan yang telah dilakukan oleh Tim BNNP Kalteng terhadap AT dan MW, kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap orang yang diduga sebagai Pemesan Shabu 503,6 gram. Dimana Tim BNNP Kalteng dengan di back up oleh Tim Berantas BNNP Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Rudy Hertono (RH) alias Muruy (MY) pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekitar jam 23.45 WITA di Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 36 Banjarbaru di Hotel RODITHA.
“Dari Tersangka AT, barang bukti yang kita sita berupa 1 (satu) buah Handphone, merk Samsung Galaxy A02 warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone, merk Nokia 105 warna biru dan 1 (satu) unit Kendaraan, Roda Empat merk Toyota Avanza warna hitam,” bebernya.
Selanjutnya, Tersangka MW barang bukti yang disita berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dengan berat 503.6 (lima ratus tiga koma enam) gram, 1 (satu) buah Handphone, merk Redmi T warna biru, 1 (satu) unit Kendaraan, Roda Dua merk Honda Beat Street warna hitam merah dengan nomor polisi KH 6482 YI dan 2 (dua) buah bungkusan plastik warna hitam.
“Sedangkan Tersangka RH alias MY, barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah Handphone, merk Oppo Reno 2 warna merah muda,” sambungnya. (asp)