Mantan Kades dan PJ Kades Kinipan Akui Jalan Pahiyan Ada dan Desa Punyai Hutang

FB IMG 1647301620067
Sidang Lanjutan Kades Kinipan, Willem Hengki di Pengadilan Tipikot Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang Kades Kinipan, Willem Hengki kembali dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penunut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (14/3/2022).

Dalam kesempatan ini, JPU menghadirkan empat orang saksi yaitu, Emban (mantan Kepala Desa Kinipan 2011-2017), Karya (pejabat sementara Kepala Desa Kinipan 2017-2018), Alex Frandes Hutahaean (Kasi pengelolaan keuangan dan asset Desa di Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Lamandau dan Ari Surantau (Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau.

Didalam keterangan resminya, Penasihat Hukum Willem Hengki, Aryo Nugroho menyampaikan didalam Keterangan saksi pertama, Emban selaku mantan Kepala Desa Kinipan periode 2011-2017 menyatakan bahwa pembangunan jalan usaha tani Pahiyan pada tahun 2017 merupakan keinginan dari masyarakat Kinipan yang dituangkan dalam rapat khusus.

Dimana pembangunan jalan ini dibuat oleh pihak rekanan atau pihak ketiga CV. Bukit Pendulangan. Perkejaan ini didasari dengan adanya perjanjian kerjasama antara Desa Kinipan dan CV. Bukit Pendulangan dimana anggaran dananya akan mengunakan anggaran Desa tahun 2018. Pekerjaan pembuatan jalan usaha tani Pahiyan ini dilaksanakan pada bulan September 2017 dan telah diselesaikan dibulan yang sama dengan masa pekerjaan selama 14 hari.

Selanjutnya, pada saat acara serah terima jabatan (sertijab) dengan Pj Kades Kinipan, Karya, Saksi Emban menyampaikan secara lisan kepada Pjs Kades Kinipan, bahwa pada tahun 2017 ada pembuatan jalan usaha tani Pahiyan dan belum dibayarkan oleh Pemerintah Desa Kinipan dan mohon dibayarkan, dananya dengan anggaran pada tahun anggaran Desa 2018.

“Saksi Emban juga menyatakan dalam persidangan bahwa Jalan Usaha Tani Pahiyan telah selesai dikerjakan tersebut dengan panjang jalan 1.300 meter dan lebar jalan 10 meter. Saat pembuatan jalan Usaha Tani Pahiyan pada tahun 2017, CV. Bukit Pendulangan mengunakan 1 unit alat berat excavator. Jalan Usaha Tani Pahiyan merupakan jalan baru yang sebelumnya merupakan kebun karet warga,” ujar Aryo.

Hal tersebut mengingat jalan Usaha Tani Pahiyan sangat diperlukan masyarakat, karena menurut Emban disitu banyak sekali usaha-usaha masyarakat, jalan itu digunakan untuk lalu lintas mengangkut hasil pertanian masyarakat seperti mengakut hasil kebun sawit, rotan, karet dan buah-buahan, sehingga berdampak terhadap masyarakat langsung yang bisa mengambil hasil perkebunan mereka.

Sementara itu, Keterangan saksi kedua yang disampaikan oleh Karya selaku Pjs Kepala Desa Kinipan 2018, dirinya menyampaikan bahwa tidak ada keterangan tertulis mengenai pemberitahuan soal jalan Usaha Tani Pahiyan, dimana hal itu disampaikan secara lisan pada tahun 2017, September pada saat serah terima jabatan Mantan Kepala Desa (Emban) menyampaikan tentang penggaran Jalan Usaha Tani pada tahun 2018. Lebih lanjut, Saksi Karya menyatakan “saya tidak merespon dan dalam tahun 2018 tidak terakomodir dalam APBDes,” ujarnya.

Disis lain, Penasihat Hukum Kades Kinipan, Willem Hengki menanyakan kepada saksi Karya tentang “Pada Desember 2017, saksi ditemui oleh CV. Bukit Pendulangan, apa yang disampaikan oleh pihak CV. Bukit Pendulangan?”. Saksi Karya menjawab dia hanya menyatakan mohon dipikirkan pekerjaan 2017 yang lalu untuk dianggarkan di tahun 2018.

Keterangan saksi ketiga, Saksi Alex dari PMD Kabupaten Lamandau menyatakan pernah bertemu dengan Willem Hengki walaupun dia menyatakan lupa membahas tentang apa. Namun berdasarkan keterangan dari Willem Hengki pertemuan dengan Alex dalam rangka konsultasi mengenai pembayaran hutang Desa Kinipan mengenai Jalan Usaha Tani Pahiyan.

“Berdasarkan keterangan saksi Emban dan Karya dan ketiga saksi lainya yaitu Nuah, Riswan dan Riska pada persidangan sebelumnya (Senin, (7/3/2022) diketahui secara fakta persidangan bahwa ada pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan di tahun 2017 dan belum dibayarkan oleh Desa Kinipan hingga tahun 2018. Hal ini menjadi salah satu alasan Willem Hengki selaku Kades Kinipan melakukan pembayaran hutang Desa tersebut di tahun 2019 mengunakan anggaran Desa Kinipan. Walaupun pada akhirnya Kades Kinipan Willem Hengki di Dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Pasal Tanpa Ayat,” tutup Aryo. (asp)