Pencabutan Permen Perdagangan Tentang HET Minyak Goreng di Rasa Tidak Tepat

Anggota DPRD Kalteng Sudarsono. Ist 750x445
Anggota DPRD Kalteng, Sudarsono

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi turut mengundang reaksi banyak pihak, salah satunya Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono.

Dirinya mengaku cukup menyayangkan kebijakan Kementerian Perdagangan tersebut, sebab menurut pihaknya hal ini dilakukan akan berdampak pada lepasnya kewenangan pemerintah terhadap kendali terhadap produsen yang menyesuaikan harga di pasaran.

“Pemerintah mestinya harus memastikan terlebih dahulu penyebab kenaikan harga Minyak Goreng ini. Sebelumnya sudah ada rencana subsidi yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto itu lebih baik,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan, jika subsidi tersebut dilakukan, akan tetapi harga tidak terkendali di pasaran, maka berdampak juga pada sulitnya penetapan harga tersebut. Sehingga karena itu pihaknya tetap meminta untuk kementerian terkait kembalikan kebijakan HET Minyak Goreng seperti sebelumnya.

“Kita juga bingung disitu, sebab ada wacana subsidi, tetapi HET tidak ada, sebab HET inikan harus dijadikan patokan. Maka dari itu saya secara pribadi belum memahami langkah ini dan secara prinsip, saya secara pribadi tidak setuju HET ini dicabut,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebutkan, persoalan kelangkaan Minyak Goreng saat ini mestinya diatasi penyebab dari kelangkaan tersebut, tidak malah mencabut HET yang telah ditentukan.

“Dengan adanya HET itu, berarti pemerintah bisa menggunakan ke kekuasaan untuk menekan harga. Karena jika begini atau peraturan itu dicabut, maka tidak ada lagi kewenangan pemerintah didalamnya,” tutupnya. (asp)