DPMPTSP Sosialisasikan Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko

IMG 20220331 104857 min
Foto Bersama Pemateri dan Tamu Undangan Usai Pembukaan Acara Sosialisasi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi mengenai Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diselenggarakan di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (31/3/2022).

Plt. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo didalam sambutannya mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pada intinya bagaimana meningkatkan investasi, para pengusaha bermodal asing maupun di dalam daerah atau negeri, bagaimana meningkatkan investasi di Kalimantan Tengah ini, akan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu dengan kita dampingi, kita kawal, sehingga apapun permasalahan dan kesulitan yang dihadapi oleh investor kita dapat membantu mereka,” katanya saat diwawancara.

Dalam kesempatan ini juga, Sutoyo menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Sosialisasi ini yaitu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, dirinya mengungkapkan terkait dengan materi sosialisasi ini, pihaknya menyiapkan beberapa Materi Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini, yaitu Regulasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko dan Sosialisasi Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi di Kalimantan Tengah, Pengawasan Sektor Lingkungan Hidup dan Pengawasan Sektor Perkebunan.

“Untuk peserta Sosialisasi pada hari ini adalah para pelaku usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah yang berjumlah kurang lebih 60 orang,” terangnya.

Sementara itu, Pj. Sekda Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk dapat mengawasi dan membimbing serta mensupport para pengusaha atau perusahaan, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (asp)