Penanaman Modal Instrumen Penting Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

IMG 20220331 103414 1 min
Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Nuryakin yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (31/3/2022).

Sosialisasi yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini diikuti oleh peserta kurang lebih sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di Kalimantan Tengah.

Saat membacakan sambutan Pj. Sekda Kalteng, Suhaemi mengatakan penanaman modal merupakan instrumen penting dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah, diperlukan peningkatan penanaman modal yang berasal dari dalam negeri (PMDN) maupun dari luar negeri (PMA).

“Dalam pelaksanaan penanaman modal itu diperlukan pengendalian dan pengawasan agar bisa terwujud daya tarik dan daya saing investasi serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), di mana dalam OSS RBA tersebut terdiri dari 3 (tiga) subsistem, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan, dan subsistem pengawasan.

“Hal tersebut ini sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu memberikan kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha, sehingga pelaksanaan pengawasan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha,” terang Suhaemi.

Ia menambahkan, untuk melakukan pengawasan perizinan, dipandang perlu membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (sebagai Koordinator) dan Perangkat Daerah teknis yang sektor perizinannya termasuk dalam perizinan berusaha di Online Single Submission (OSS).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi, dengan  melibatkan 22 Perangkat Daerah yang berada di bawah kendali langsung Gubernur Kalimantan Tengah.

“Tujuan dari dilaksanakannya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkordinasi dengan baik, yaitu pelaku usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dan capaian realisasi investasi meningkat. Sasaran lain yang juga ingin dicapai adalah pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat,” katanya.

Selain itu, Suhaemi menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah, untuk memberikan informasi dan desiminasi peraturan perundangan yang berlaku kepada para pelaku usaha, terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan sanksi yang akan diterima bila terjadi pelanggaran, dan sekaligus mencari jalan keluar bila terjadi kendala dan hambatan.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa makin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga mendatangkan manfaat besar bagi upaya kita bersama untuk memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam rangka mewujudkan Kalteng makin Berkah,” tungkasnya. (asp)