BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Maraknya aktivitas penggunaan dan penjualan kembang api selama bulan Ramadhan ditindaklanjuti oleh Sat Samapta Polresta Palangka Raya. Mencegah terjadinya bahaya yang tidak diinginkan, pengawasan terhadap penjualan kembang api dilakukan ke sejumlah toko, Jumat (8/4/2022) pagi.
Dalam pengawasan yang bersifat patroli dialogis, personel Sat Samapta mengingatkan kepada penjual agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam penjualan kembang api. Yakni hanya memperjualbelikan bunga api dengan diameter kurang dari dua inchi.
Kasat Samapta Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, mengatakan dari pengawasan dan patroli yang dilakukan tidak ditemukan adanya penjual yang menjualbelikan kembang api diatas dua inchi.
“Pengawasan yang kita lakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tanggal 11 November 2017 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial,” katanya.
Ia pun menegaskan Polresta Palangka Raya akan melakukan penindakan tegas jika menemui adanya penjualan kembang api yang melebihi peraturan tersebut. Tindakan tegas akan dilakukan oleh satuan fungsi Satreskrim dan perijinan akan dicabut oleh Sat Intelkam yang mengeluarkan.
“Dari patroli dialogis yang kita lakukan juga meminta bantuan kepada pedagang bunga api untuk mengingatkan pembeli agar tidak menyalakan dan membunyikan kembang api di dekat mesjid atau rumah ibadah selama bulan Ramadhan,” pungkasnya. (yud)