BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah memusnahkan 7.104 gram sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Maret-April 2022.
Berlangsung di depan loby Mapolda Kalteng, jumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan jumlah terbanyak sejauh ini oleh Polda Kalteng, Jumat (22/4/2022).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan enam Polres jajaran.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapat surat status ketetapan sitaan dari kejaksaan negeri setempat.
Barang bukti sabu seberat 7,1 kilogram merupakan hasil pengungkapan dari 46 kasus dengan 59 tersangka untuk Ditresnarkoba dan enam Polres jajaran.
Jumlah barang bukti terbanyak dimiliki oleh Polres Lamandau dengan sabu sejumlah 4.251 gram. Barang bukti didapatkan petugas setelah menangkap empat pelaku di perbatasan Pontianak-Lamandau beberapa waktu lalu.
“Saya mengapresiasi Polres Lamandau dengan barang bukti sebanyak ini. Saya juga pastikan Polres jajaran lain telah berusaha dengan giat. Kita harus prihatin dengan terus meningkatnya angka peredaran narkoba di Kalteng,” ungkap Kapolda.
Ia menegaskan, mengantisipasi kembali masuknya narkoba dalam jumlah besar di Kalteng, pihaknya akan memperketat pintu masuk ke Kalteng.
“Kita akan konsisten menindak siapa saja yang mencoba menyelundupkan narkoba masuk ke Kalteng,” tegasnya.
Pemusnahan ditandai dengan pemeriksaan barang bukti narkoba menggunakan alat tes. Dipimpin Kapolda, pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam tong air yang telah dicampur larutan pembersih. (yud)