BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan dan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Melantik Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Selatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Minggu (22/5/2022).
Sugianto Sabran dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri bahwa Hj. Nurhidayah, dan Ahmadi Riansyah, telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan 2017-2022. Sedangkan H. Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyani Djoedir, juga telah berakhir masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan Masa Jabatan 2017-2022.
Sehingga, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah tersebut sampai dilantik pejabat definitif nantinya, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-1169 Tahun 2022 dan 131.62-1170 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj. Bupati Barito Selatan dan Pengangkatan Pj. Bupati Kotawaringin Barat.
“Dengan memutuskan Lisda Arriyana sebagai Pj. Bupati Barito Selatan dan Anang Dirjo sebagai Pj. Bupati Kotawaringin Barat,” ucap Gubernur.
Dalam kesempatan ini juga, Gubernur mengucapkan selamat atas dilantiknya pejabat Bupati Kotawaringin Barat saudari Anang Dirjo dan saudari Lisda Arriyana sebagai Penjabat Bupati Barito Selatan.
“Saya mengingatkan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Barito Selatan agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ujar Gubernur.
Gubernur menggaris bawahi, bahwa sampai dengan tahun 2024 ada momen politik yang penting dan strategis yang hadapi yaitu Pemilu Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak 2024, oleh karena itu saudara memiliki tugas pokok yang harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menegaskan kepada Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Pj. Bupati Barito Selatan agar memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Selain itu, melakukan tugas sebagaimana dicantumkan dalam Surat Keputusan Mendagri tentang pengangkatan sebagai Pj Bupati dalam hal pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat ssebelumnya. (asp)