Putusan Bebas Saleh, BNNP : Kami Hormati Putusan Sidang

SAVE 20220526 175202
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Pada persidangan yang berlangsung Selasa (24/5/2022), majelis hakim memutus bebas Salihin alias Saleh, terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 200 gram.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Putusan bebas yang diberikan kepada terdakwa Salihin alias Saleh dilakukan dengan sistem suara terbanyak oleh tiga hakim yang memimpin jalannya sidang.

Hakim Heru Setiyadi sependapat dengan jaksa penuntut umum jika terdakwa bersalah, sedangkan dua hakim lainnya Samsuni dan Erhammudin berpendapat dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, menyatakan menghormati putusan sidang. Pihaknya tetap berkeyakinan jika terdakwa Salihin alias Saleh bersalah dan terlibat dalam jaringan narkotika.

Keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta di lapangan ditunjang dengan bukti dan saksi-saksi yang telah diajukan.

“Pada BAP, terdakwa Salihin alias Saleh turut mengakui semua perbuatannya. Bukti dan saksi-saksi juga cukup, kita sudah sesuai dengan prosedur,” terangnya, Kamis (26/5/2022).

Terkait putusan itu, BNNP Kalteng akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

“Kita menghormati langkah jaksa yang akan menempuh kasasi. Kita juga akan siapkan data-data yang masih kami miliki,” jelasnya. (yud)