Putusan Hakim Kesampingkan Fakta Persidangan, JPU Ajukan Kasasi 

SAVE 20220526 175521
Tangkapan layar video penangkapan Salihin alias Saleh oleh BNNP Kalteng beberapa waktu lalu 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya mengajukan kasasi pasca putusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya kepada terdakwa Salihin alias Saleh.

Pengajuan kasasi dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin alias Saleh bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya dalam melakukan Penuntutan perkara atas nama terdakwa SALIHIN Als. SALEH Bin ABDULLAH telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

“Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya. Sehingga Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI,” katanya, Kamis (26/5/2022).

JPU meminta agar Mahkamah Agung RI memutus dan menyatakan Terdakwa Salihin alias Saleh secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana barang bukti berupa dua bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 pada saat dilakukan penyitaan, dalam penguasaan terdakwa,” tuturnya. (yud)