BALANGANEWS, KOTAWARINGIN BARAT – Terduga pelaku pembuangan bayi di Kotawaringin Barat (Kobar) diteras rumah warga di Translik Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, pada malam Minggu (22/5/2022) lalu diamankan polisi.
“Dari hasil interogasi kedua pelaku membuang bayinya dari hubungan gelap. Keduanya memiliki hubungan sebagai kekasih,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar Press release, Kamis, (26/5/2022).
Satreskrim Polres Kobar awalnya menyelidiki kasus pembuangan bayi di teras rumah warga tersebut, berselang beberapa waktu, pihaknya dapat mengidentifikasi bahwa pria inisial MD (20) dan S (19) sebagai orang tua bayi malang tersebut.
Selain itu, Kapolres Kobar menerangkan, bahwa pihaknya mengamankan kedua orang tua bayi malang tersebut di dua lokasi berbeda. MD (20) diamankan di Pangkalan Bun dan S (19) diamankan di wilayah Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya, kedua pasangan ini dikenakan pasal 305 KUH pidana dan atau pasal 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Keduanya bisa dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. (asp)