BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Meski keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali dibuka oleh pemerintah, sejumlah pembatasan dilakukan untuk mengendalikan ketersediaan minyak goreng di Indonesia.
Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman, mengatakan sebelum melakukan ekspor ke luar negeri, eksportir diwajibkan untuk melakukan penjualan sebesar 20 persen dari total produksi. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan persetujuan ekspor.
“Misalnya jumlah produksi 100 ton, maka 20 persen dari total produksi wajib dijual ke dalam negeri terlebih dulu,” katanya, Minggu (29/5/2022).
Terpenuhinya persyaratan ekspor tersebut akan terlihat dan terpantau dalam sistem yang dimasukkan ke dalam data saat meminta persetujuan ekspor.
Khusus di Kalimantan Tengah, ekspor terbesar CPO berada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
“Sudah ada sistem sebagai pemantau dalam hal ini. Jika tidak terpenuhi maka persetujuan ekspor tidak akan diberikan dan eksportir tidak bisa mengekspor CPO,” ungkapnya.
Firman menerangkan, ekspor CPO merupakan pemasukan terbesar di Kalteng dengan jumlah ekspor mencapai 44 persen. Sampai April 2022, sebanyak 988.000 ton CPO telah diekspor ke luar negeri dan menghasilkan devisa 83 Juta US Dollar.
“Jumlah ini meningkat 230 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu,” urainya. (yud)