BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi pendaftaran fasilitas hak kekayaan intelektual, desain kemasan dan izin usaha serta sosialisasi pendataan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di Ballroom Swiss-belhotel Danum Palangka Raya.
Acara yang digelar selama dua hari dari tanggal 30-31 Mei 2022 dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kalteng melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko.
Dalam kesempatan itu, Yuas menyampaikan, para Pelaku Usaha khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), harus mulai mengetahui tentang HAKI di Indonesia, kemasan yang baik menurut Standar Kesehatan, dan Izin usaha. Hal ini sebagai bentuk legalitas untuk menjalankan usaha, dan juga agar produk para Pelaku Usaha mampu bersaing baik di pasar nasional maupun bahkan internasional.
“Selain itu, jangan lupa mengurus Izin Usaha sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan usaha,” ucapnya saat membacakan sambutan Sekda Kalteng.
Selain itu, terkait dengan sosialisasi pendataan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Yuas mengatakan, hal tersebut ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar pengaturan pembinaan, dan pengembangan industri yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian,” jelasnya.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini sekitar 101 industri. “Hal tersebut artinya, perusahaan-perusahaan industri di Kalimantan Tengah sudah ada yang menyampaikan data,” sambungnya.
“Hal tersebut juga menunjukkan bahwa SIINas di wilayah Kalimantan Tengah sudah mulai berjalan. Ke depan, diharapkan semua perusahaan industri di Kalimantan Tengah dapat menyampaikan data industri secara online melalui SIINas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Aster Bonawaty menjelaskan, maksud dan tujuan pihak menggelar sosialisasi tersebut ialah untuk memfasilitasi pelaku usaha, untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dengan gratis, serta Desain Kemasan, dan proses Izin Usaha untuk legalitas pelaku usaha menjalankan usahanya dengan serius. Dan juga untuk mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Web Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi ASN Se-Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu dukungan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah terhadap tumbuh kembangnya Industri Kecil Menengah di Kalteng,” ucapnya saat diwawancara.
Karena menurutnya, adanya persaingan-persaingan produksi dan daya saing yang tinggi, maka menurutnya, perlu membekali Industri Kecil Menengah di Kalteng untuk lebih melengkapi dan menyempurnakan lagi produknya yang akan dijual atau dipasarkan dilokal maupun luar baik langsung atau online. (asp)