Buruk Akhlak, Oknum ASN Buntok Cabuli Anak di Bawah Umur

SAVE 20220602 150034

BALANGANEWS, BUNTOK – Buruk akhlak, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (45) yang bertugas di salah satu instansi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus merasakan dinginnya hotel predeo karena telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Saladin dan Kabag Ops saat press release menyampaikan, kejadian bejat tersebut terjadi pada Kamis (28/4/2022) yang lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempat tersangka bertugas.

Saat itu tersangka menghubungi korban melalui via aplikasi WhatsApp untuk meminta korban datang ke kantor, yang kebetulan pada saat itu kosong karena sudah jam istirahat.

“Ketika korban datang, tersangka memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut untuk melakukan perbuatan tak senonoh,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK, Kamis (2/6/2022).

Masih dikatakan Yusfandi Usman, tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan serta juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan korban didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) sampai proses pengadilan selesai,” tandas Kapolres Barsel.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun

“Kita telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” pungkasnya. (lam)