BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Willem Hengky, yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar 261 Juta diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (15/6/2022).
Putusan bebas yang diberikan hakim lantas membuat ratusan massa dari ormas TBBR dan masyarakat adat yang telah menunggu di luar gedung pengadilan bersorak sukacita.
Selepas persidangan dan mendapat vonis bebas, Willem Hengky segera keluar dari gedung pengadilan dan menemui massa.
Ia mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang setia mengawal dan mendukungnya hingga akhir. Saat ini jaksa belum menyampaikan apapun terkait putusan tersebut.
“Proses masih berlanjut, ada waktu 14 hari untuk kejaksaan mengajukan Kasasi,” katanya kepada massa.
Willem melanjutkan, dari serangkaian agenda persidangan seluruh tuduhan yang dilayangkan tidak terbukti.
“Tentunya perjuangan kita belum selesai masih banyak perjuangan yang kita lakukan. Ada bagian yang lebih besar mengenai Kinipan yakni wilayah Adatnya,” ungkapnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Yudi Eka Putra, menuturkan putusan bebas semata-mata pertimbangan dari hakim, dan dari barang bukti dan sebagainya.
Putusan bebas bukan merupakan hal yang luar biasa, dan juga bukan produk dari perasaan tertekan perasaan terintimidasi meski setiap persidangan masyarakat adat dan ormas terus mengawal jalannya persidangan.
“Hakim tidak memperhatikan hal-hal seperti itu, karena kami percaya aparat akan menjaga semua produk keputusan dari negara,” jelasnya. (yud)