BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Selain bersih gambar dan jernih suaranya, siaran TV Digital juga memiliki berbagai fitur-fitur, salah satunya yakni Early Warning System atau disingkat EWS.
EWS ini merupakan salah satu fitur yang terdapat pada Set Top Box atau STB bersertifikat Kominfo. Fitur Early Warning System (EWS) ini digunakan untuk memberikan peringatan dini melalui siaran TV yang menggunakan perangkat Set Top Box atau STB bersertifikat Kominfo apabila terjadi suatu bencana.
Jadi walaupun dirumah kita masih memakai TV tabung tetapi dilengkapi set top box untuk menerima siaran TV Digital maka fitur Early Warning System ini dapat digunakan.
Dikutip dari web Siaran Digital Kominfo, Pemerintah menegaskan bahwa Sistem Peringatan Dini Kebencanaan atau Early Warning System (EWS) ini wajib tertanam dalam sistem penyiaran TV Digital, baik itu di perangkat maupun sistem komunikasinya.
Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Saat penghentian siaran TV Analog berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS langsung on.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sudah menjadi pusat data diseminasi informasi bencana dan menyebarkan lewat sistem telekomunikasi yaitu sms blast,” jelas Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo, Marvels Situmorang beberapa waktu lalu.
EWS ini memberikan informasi dini pada pesawat televisi yang ada di rumah tentang adanya bencana. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan korban jiwa.
“Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap, menghindar atau menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” ucapnya.
Sementara itu, Dean Business School Undergraduate Programs Binus University, Hardijanto Saroso menyampaikan bahwa, fitur Early Warning System (EWS) yang terdapat pada set top box sangat kompleks.
“STB yang ada EWS merupakan bagian dari sistem komunikasi dan informasi. Sistem ini terkait dengan banyak peralatan, satelit sensor tertanam atau terapung, GPS. Informasi yang berharga ini (EWS) mampu mempersiapkan keluarga agar tidak terjebak dalam kepanikan dan memberikan pengetahuan apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.
Saat nanti sistem EWS sudah terbangun, masyarakat perlu memperhatikan saat pengaturan pertama kali perangkat siaran TV Digital, baik itu STB ataupun TV Digital.
Salah satunya, perlu memasukan kode pos. Pengisian kode pos ini penting, karena nanti pengiriman sinyal EWS berdasarkan tempat piranti digital itu berada yang dideteksi dari kode pos. EWS hanya mengirimkan sinyal peringatan pada daerah spesifik berdasarkan lokasi bencana dan yang daerah yang terdampak.
“EWS fitur yang sangat berguna dan penting. Ini hanya dapat terwujud bila masyarakat segera beralih ke TV Digital,” terang Hardijanto.
Perlu diketahui, penghentian siaran TV Analog ini akan segera dilaksanakan, Ada tiga tahapan. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022. (asp)