Sekda Kalteng Minta Seluruh Jajaran Lakukan Pengendalian Wabah PMK

c1 IMG 20220621 093023 1 1818544c5d4 0
Sekda Provinsi Kalteng saat menerima bantuan obat untuk mengantisipasi PMK dari Balai Veteriner Banjarbaru

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Akibat merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Pusat sudah mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022.

“Melalui Inmendagri tersebut, Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada 18 pemerintah provinsi, termasuk Kalimantan Tengah untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah,” ucap Sekda Kalteng, H. Nuryakin saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) di Provinsi Kalteng yang digelar di Aula Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (21/6/2022).

Sambung Nuryakin, hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin meminta kepada jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu juga, agar dapat melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Terkahir, agar dapat melaporkan Status Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK pada ternak di Wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (Satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” tutup Nuryakin. (asp)