BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Katma F. Dirun mengatakan, situasi status Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini tercatat 739 kasus yang tersebar di 8 Kabupaten atau Kota.
“Update 28 Juli 2022 tercatat yang sudah sembuh 342 kasus, dilakukan potong paksa 382 kasus dan yang masih sakit 15 kasus, yaitu di Kabupaten Kobar 14 kasus dan di Kota Palangka Raya 1 kasus,” kata Katma saat mewakili Sekda Kalteng yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK Kalteng, Nuryakin pada rapat koordinasi penanganan PMK di Kalteng, Jum’at (29/7/2022).
Oleh karena itu, imbuh Katma, Satgas Penanganan PMK Provinsi Kalimantan Tengah agar melakukan melakukan surveilans zero case di kabupaten yang sudah tidak ada laporan kasus aktif.
“Hal itu (surveilans zero case) dilakukan untuk membuktikan daerah tersebut sudah bebas dari virus PMK sehingga dapat menjadi zona hijau kembali,” tegasnya.
Selain itu, ia membeberkan, saat ini prioritas untuk pelaksanaan vaksinasi yaitu pada sapi yang berjumlah 79.891 ekor, dengan perhitungan sampai dengan dosis 3, maka kebutuhan vaksin untuk Provinsi Kalimantan Tengah yaitu sebanyak 240.000 dosis.
Katma juga mengatakan, terkait dengan upaya percepatan penanganan PMK di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, ada beberapa langkah-langkah yang sudah pihaknya dilaksanakan antara lain, seperti Rapat-Rapat Koordinasi di tingkat Provinsi maupun rapat yang langsung dilaksanakan di tingkat Kabupaten.
Selain itu juga, membuat Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah ke Bupati/Wali Kota Se-Kalimantan Tengah, pembentukan Pos Pengendali Lalu Lintas Hewan pada Batas Provinsi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, Percepatan pelaksanaan vaksinasi, percepatan pelaksanaan pengobatan, sosialisasi dan edukasi mengenai PMK dan juga kegiatan Disinfektan.
“Sampai dengan saat ini, Kabupaten dan Kota yang sudah membentuk Satgas Penanganan PMK sebanyak enam, yaitu Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Barito Timur, Barito Selatan, Sukamara dan Kapuas, sedangkan lainnya masih proses,” katanya.
Sedangkan kabupaten atau kota yang sudah menetapkan Pecaju Otoritas Veteriner (POV) sebanyak empat, yaitu Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Kapuas, dan Senayan, sedangkan lainnya masih proses. (asp)