BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 36 penambang emas illegal dan penadah atau penampung hasil emas diamankan Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran selama Operasi PETI 2022. Operasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) merupakan program tahunan dari Polda Kalteng dalam hal kejahatan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan Operasi Peti berlangsung selama 25 hari sejak 12 Juli hingga 5 Agustus 2022. Pada periode tersebut Ditreskrimsus melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap empat kasus PETI, dan 13 kasus lainnya ditangani oleh Polres jajaran.
“Empat kasus yang ditangani kita terdiri dari satu kegiatan pertambangan emas tanpa ijin dan tiga lainnya adalah penadah maupun penampung hasil hasil pertambangan illegal. Dari empat kasus ini kita amankan uang tunai Rp235 Juta, satu unit excavator dan emas seberat 1,3 kilogram,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat rilis yang berlangsung di lobi Ditreskrimsus, Selasa (23/8/2022) siang.
Dari empat kasus tersebut, lanjutnya, sembilan tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Polda Kalteng. Seluruh tersangka kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun wilayah pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus.
“Pasal yang kita berikan kepada sembilan tersangka berbeda-beda. Untuk aktivitas pertambangan emas tanpa ijin dikenakan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Sedangkan bagi para penadah dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020,” tegasnya. (yud)