Razia Lantas, Belasan Pengendara Disanksi Tilang

cbde6a95 7a05 4326 b703 efb7e5e94a41

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Razia penertiban kendaraan dilakukan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, Rabu (21/9/2022) sore. Bertempat di Jalan Ahmad Yani, depan Polsek Pahandut, ratusan pengendara diperiksa petugas.

Dari pengendara yang dimintai untuk berhenti dan diperiksa kelengkapannya, belasan pelanggar berhasil ditemukan. Pelanggaran didominasi kelengkapan surat berkendara yang tidak lengkap maupun tertinggal di rumah.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Feriza Winanda Lubis, menerangkan razia kendaraan merupakan giat rutin yang dilaksanakan Satlantas Polresta Palangka Raya dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas bagi pengendara.

Razia ditekankan kepada pengendara roda dua yang melintas di Jalan Ahmad Yani. Mereka yang terjaring kemudian diarahkan masuk ke dalam halaman Polsek Pahandut guna menjalani pemeriksaan kelengkapan berkendara.

“Dominasi pelanggaran diwarnai administrasi penting seperti SIM dan STNK. Ada belasan pelanggar yang kita kenakan sanksi berupa tilang,” katanya.

Ia menyebutkan, kesadaran diri dalam mematuhi lalu lintas harus diwujudkan sejak dari rumah ketika hendak berkendara. Pengendara wajib melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan sebelum berkendara di jalan raya.

“Razia juga kita maksudkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang tidak standar bisa memicu kecelakaan lalu lintas, diiringi dengan tidak patuh pada rambu lalu lintas yang sudah tersedia,” ungkapnya.

Feriza mengimbau agar masyarakat dapat patuh dalam berlalu lintas saat di jalan. Selalu melengkapi diri dengan surat-surat yang berlaku, kemudian menggunakan kendaraan yang standar dan mematuhi rambu lalu lintas.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pengendara yang sudah tertib dalam berlalu lintas. Mohon sebarkan perilaku tersebut agar kita dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya. (yud)