BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun menegaskan perang terhadap peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Tengah perlu komitmen dan keseriusan bersama.
Hal tersebut ditegaskan Katma pada acara kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Bagi Komunitas ASN Anti Narkotika Tahun 2022 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/10/2022).
“Saya menegaskan untuk Perang Terhadap Narkoba, War On Drugs demi kesejahteraan segenap masyarakat Kalteng. Oleh karena itu diperlukan komitmen dan keseriusan segenap tataran personal, institusional, dan sosial dari setiap komponen bangsa,” tegasnya.
Terkait dengan itu, Katma menjelaskan, pihaknya bersama-sama sudah melakukan upayakan untuk menyusun sebuah rancangan Peraturan daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan diharapkan nanti secepatnya menjadi Perda.
“Di sana ada rencana aksi daerah yang nyata dan komitmen yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama khususnya kita yang ada di provinsi Kalimantan Tengah untuk memberantas peredaran Narkoba dan tentu ini adalah menjadi harapan kita bersama dengan kegiatan ini sehingga akan mampu menjadi role model atau contoh bagi daerah-daerah lain yang ada di khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya.
Kendati demikian, Katma menyampaikan, ada tantangan nyata yang harus dihadapi dalam upaya P4GN tersebut, antara lain, masih adanya perbedaan persepsi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, belum terbangunnya komitmen bersama dalam mendorong efektivitas kebijakan dan peran serta masyarakat dalam P4GN dan Prekursor Narkotika.
“Selain itu, Kurangnya koordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan antar Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat terkhususnya ASN dalam upaya P4GN dan Prekursor Narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, Sumirat Dwiyanto menyampaikan tentang Inpres Nomor 2 Tahun 2020 yang utamanya adalah sinergi dalam perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dimana katanya, sesuai dengan amanah Inpres, Presiden meminta kepada seluruh Kementerian, Lembaga Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk bersatu padu memberantas mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Di sini kita ketahui ada aksi yang menjadi amanat untuk dilaksanakan, salah satunya enam aksi generik. Enam aksi generik tersebut antara lain terkait penyebaran informasi tentang bahaya narkoba, pembentukan regulasi, tes urine ASN dan taruna sekolah kedinasan, pembentukan satgas, serta pengembangan topik ajar pada lembaga diklat kedinasan,” ucapnya dalam paparan.
Selain itu juga, ia mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Pemprov Kalteng melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tersebut. Ia berharap semua pihak dapat menekan penyalahgunaan Narkoba dan peredarannya di Kalimantan Tengah
“Ini suatu langkah maju dan langkah yang luar biasa dan kami berharap kita semua bisa menekan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah dan kita semua bersama keluarga kita bisa terbebas dari penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika,” tutupnya. (asp)