BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Agenda Sidang Paripurna ke 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah dijadwalkan pada Selasa (11/10/2022) terpaksa ditunda.
Penundaan terhadap sidang paripurna dengan pembahasan Pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan APBD tahun 2023 tersebut dikarenakan hanya dihadiri 17 orang dari total 45 Anggota DPRD Kalteng.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Abdul Razak saat memimpin sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kalteng tersebut sempat menunda pelaksanaan sidang sebanyak dua kali.
Dimana pada penundaan pertama Anggota DPRD Kalteng yang hadir hanya berjumlah 15 orang. Dan hingga penundaan yang kedua kalinya telah mendapat batas waktu yang ditentukan Anggota DPRD yang hadir hanya 17 orang.
“Sesuai dengan ketentuan Anggota Dewan yang hadir hanya 17 orang sehingga tidak memenuhi kuorum dalam rapat 50 persen plus satu atau minimal 23 orang yang hadir,” katanya.
Sebelum menutup dan menunda rapat persidangan, Razak sempat menanyakan kepada Anggota Dewan yang hadir apakah sidang dilanjutkan atau tidak. Atas pertanyaan tersebut, seluruh Anggota Dewan yang hadir bersepakat menyatakan sidang rapat paripurna tersebut ditunda. (asp)