Dewan Minta Bahasa Daerah Dilestarikan

WhatsApp Image 2022 11 28 at 13.47.20
Anggota DPRD Kalteng Kuwu Senilawati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharapkan bahasa daerah khususnya bahasa Dayak Ngaju yang familiar digunakan di Kalteng, harus tetap dilestarikan. Menurut Anggota DPRD, Kalteng Kuwu Senilawati, bahasa daerah sebagai salah satu kekayaan bangsa. Hal itu juga sebagai alat komunikasi intraetnik yang mana bahasa daerah sebagai pendukung bahasa nasional yaitu Bahasa Indonesia.

Maka untuk itu, bahasa daerah mesti terus dikembangkan dan dibina, dalam upaya memperkukuh ketahanan budaya bangsa. Intinya bahasa daerah tidak lagi diberlakukan sebagai salah satu kebudayaan, yang mana fungsinya bisa diganti dengan fungsi bahasa lain.

“Pasal 36 UUD 1945 menyebutkan, antara lain bahwa bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh para penuturnya akan dihormati dan dipelihara oleh negara karena bahasa bahasa daerah merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup,” ujarnya kepada awak media di sela rapat kerja belum lama ini.

Selain itu sudah ada juga amanat yaitu PP no 57 Tahun 2014 yang prakarsa dan pengorganisasian berada di tangan pemerintah daerah, di pasal 9 PP tersebut. Isinya adalah pemerintah daerah mengembangkan, Membina, dan melindungi bahasa dan sastra, berdasarkan kebijakan Nasional sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 8.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) itu juga menambahkan, pemerintah daerah melaksanakan pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah dan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia.

“Kami berharap agar pemerintah daerah khususnya dinas terkait agar melaksanakan PP yang terbit pada tahun 2014, agar tidak ada lagi permasalahan konkret perbedaan cara menulis dan membaca yang mengakibatkan kekacauan dan ke simpang saluran ortografi,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Selain itu Kuwu juga menjelaskan, sebagian besar masyarakat Kalteng, yaitu sekitar 60 persen terutama di daerah perkotaan telah mengenal dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi, terutama sebagai bahasa pengantar di pemerintahan dan pendidikan.

Ditambahkannya sebagian besar penduduk Kalimantan Tengah terdiri atas Suku bangsa Dayak. Suku bangsa Dayak ucap Kuwu juga sendiri terdiri atas beberapa subsuku bangsa. Sementara itu, untuk Bahasa Dayak Ngaju adalah bahasa Dayak yang paling luas digunakan di Kalteng, terutama di daerah sungai Kahayan dan Kapuas.

Bahasa Dayak Ngaju terbagi dalam berbagai dialek seperti bahasa Dayak Katingan dan Rungan. Selain itu, ada juga bahasa Malanyan dan Ot Danum. (ega)