BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kebijakan Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, untuk menutup ruas Palangka Raya-Kuala Kurun dari angkutan perusahaan besar swasta (PBS) sejak 2 November 2022, mendapat dukungan dari kalangan DPRD Kalteng.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan dan infrastruktur HM Sriosako, kebijakan penutupan ruas tersebut merupakan hal yang harus dilakukan guna memberikan efek jera pada PBS membandel yang tidak mau menepati komitmen konsorsium.
“Wajar Bupati geram melihat PBS mangkir dari perjanjian konsorsium, sehingga kita mendukung kebijakan Bupati untuk penutupan ruas tersebut bagi angkutan PBS. Apalagi PBS yang melintas di ruas tersebut sudah jelas melanggar sejumlah aturan,” ucap Sriosako, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (6/11/2022).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, PBS yang beroperasi dan melintas di ruas itu khususnya angkutan Odol, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus, serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2006 tentang pemanfaatan jalan dan pengendalian muatan.
“Dalam Perda nomor 7 tahun 2012, sudah jelas bahwa PBS wajib membangun jalan sendiri untuk mengangkut hasil alam dan tidak boleh melewati jalan umum, kecuali ada perjanjian sebelumnya dengan pemerintah. Sedangkan dalam Pergub nomor 1 tahun 2006, disebutkan bahwa maksimal tonase yang mampu ditahan oleh jalan adalah 8 Ton, sedangkan angkutan PBS yang kerap melintas di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun kebanyakan melebihi beban yang mampu ditahan jalan, sehingga PBS sudah jelas melanggar 2 aturan hukum,” pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat ini. (ega)