Lembaga Sertifikasi Profesi Hutan di Kalteng Resmi Dilaunching

1608

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Sertifikasi Profesi Hutan Indonesia (PT. LSP HATI) di Kalteng secara resmi di-launching oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining, di Ballroom Best Western Hotel, Palangka Raya, Sabtu (10/12/2022).

Launching tersebut ditandai dengan pemotongan tali bersama stakeholder terkait, dan dilanjutkan dengan uji Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari (GANISPH) di wilayah Kalteng.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining mengatakan, uji kompetensi tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan sertifikasi. Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi para tenaga teknis, dalam melaksanakan kegiatan dan tugasnya di Kehutanan.

“Jadi kalau belum mendapatkan sertifikasi, maka tenaga teknis pengelolaan hutan Lestari masih belum sah untuk menjadi tenaga teknis. Jadi harus ada uji kompetensi, sehingga mereka berhak menyandang predikat sebagai GANISPH,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk tenaga teknis ini ditunjukan lebih kepada para pemegang izin, baik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PPKNK). Karena PBPH dan PPKNK ini lebih mengetahui hutan lestari mana yang diberikan izin.

Untuk Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng sendiri, beber Agustan, sudah ada juga tenaga teknis sebelum peraturan menteri yang berlaku, sebelum adanya perubahan. Sehingga dari Dinas Kehutanan yang sebelumnya telah menjadi tenaga teknis, untuk saat ini telah menjadi pengawas tenaga teknis (Wasganis).

“Jadi kawan-kawan yang berada di Dinas atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) di BPHP atau BPHL yang ada ini sebagai pengawas tenaga teknis, tapi mereka dulunya adalah GANISPH,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Hutan Indonesia (LSP HATI), Yusran menyebutkan, uji kompetensi yang digelar pihaknya di Palangka Raya tersebut diikuti oleh 40 orang peserta, yang terdiri dari lima kualifikasi.

“Mulai dari kualifikasi perencaan hutan, pembinaan hutan dan pengukuran perpetaan, pengukuran kayu bundar dan pengukuran kayu gergajian. Peranan penting bagi GANISPH Pengelolaan Hutan ini adalah mereka menjadi ujung tombak pemegang izin, mulai dari PBPH, PKG dan juga pemegang hak atas tanah, kalau di Provinsi Kalteng ini ada hutan hak yang dikelola oleh masyarakat yang juga memerlukan GANISPH,” jelasnya.

Lanjutnya, peranan para GANISPH Pengelolaan Hutan sangat penting selain sebagai ujung tombak, juga sebagai yang melegalisir atau melegalkan suatu usaha. Mulai dari hulu sampai hilir, proses pengukuran hingga pengangkutan hingga pemasaran.

“Masing-masing kualifikasi memiliki peran masing-masing, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri KLHK Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Hutan, baik hutan lindung dan hutan produksi pada pasal 297 hingga pasal 298 dimana Ganis Pengelolaan Hutan Lestari, wajib mengikuti uji kompetensi melalui lembaga sertifikasi yang terlisensi oleh BNSP,” pungkas Yusran. (asp)