BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah menyoroti pencabutan pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah Pusat pada Desember 2022 kemarin.
Dirinya menyampaikan, masyarakat masih banyak kurang paham tentang hal tersebut. Pencabutan tersebut perlu digaris bawahi, karena pencabutan yang di maksudkan adalah pembatasan aktivitas masyarakat.
“Artinya kita melakukan kegiatan secara luas boleh, misalkan kita masuk mall, Bank, konser musik, pasar rakyat dan lain sebagainya itu boleh, karena pembatasannya dicabut. Tapi perlu diingat yang lainnya yang berkenaan dengan kesehatan, itu tetap kita harus perhatikan, saat kita berada di ruang tertutup atau kita saat kumpul orang banyak tetap menggunakan masker, karena kita tidak tahu kalau misalkan ada yang negatif atau tidak,” jelas Nafsiah di Palangka Raya, Jum’at (6/1/2023).
Selain saat berada di ruang tertutup, dan kumpul orang banyak harus tetap menggunakan masker, sambung Politisi Partai Golkar Kalteng tersebut, masyarakat juga tetap harus melakukan vaksinasi terutama vaksin booster.
“Kenapa semua itu harus dan wajib, karena kunci satu-satunya untuk imun tubuh kita itukan harus vaksin dan jangan diabaikan, mentang-mentang PPKM sudah dicabut berpikir tidak wajib vaksin itu keliru. Nah inilah yang harus kita sampaikan meskipun PPKM dicabut tapi protokol kesehatan harus dan wajib tetap diterapkan,” tegas Nafsiah. (asp)