BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penggunaan motor listrik telah diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Terkait dengan itu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang penggunaan kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.
“Isi Surat Edaran Nomor 634.a/DISHUB.I/V/2022 tersebut mengatur empat poin utama yang wajib diperhatikan oleh masyarakat. Termasuk para pengusaha penjual kendaraan listrik,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.
Adapun empat poin utama dimaksud katanya, pertama, masyarakat wajib menjamin keselamatan penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, serta keselamatan berlalu lintas masyarakat, dengan tertib berlalu lintas agar aman dan nyaman.
Selanjutnya, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, seperti pemukiman penduduk, pada area perkantoran dan kawasan bebas kendaraan (car free day).
Berikutnya setiap pengusaha atau penjual kendaraan listrik wajib menaati Permenhub RI Nomor 45 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
“Mereka yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Alman.
Sebelumnya Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan, bahwa telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik di Kota Palangka Raya.
“Penggunaan motor listrik ini diatur berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan republik Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu, dengan menggunakan penggerak motor listrik,” imbuh Fairid. (asp)