PBS Wajib Laksanakan Kenaikan UMP 2023

1925
Anggota DPRD Kalteng, Henry M Yoseph

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,8 persen untuk tahun 2023 atau senilai Rp3.181.013, dimana kenaikan UMP tersebut wajib dilaksanakan seluruh perusahaan/pemberi kerja.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi pembangunan infrastruktur dan ketenagakerjaan Henry M Yoseph, saat dikonfirmasi wartawan di gedung dewan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menaikkan UMP Kalteng tahun 2023 merupakan langkah tepat, dalam mendukung kesejahteraan sekaligus menyesuaikan kebutuhan hidup masyarakat yang juga mengalami peningkatan.

“Kita melihat fakta bahwa setiap tahunnya, kebutuhan masyarakat terus mengalami peningkatan baik dari sandang, pangan dan papan. Sehingga saya rasa sangat wajar apabila UMP Kalteng khususnya tahun 2023 juga mengalami peningkatan, karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan bahwa nilai UMP ditetapkan berdasarkan rapat kerja antara Pemprov dan DPRD Kalteng, dimana penetapan tersebut juga didasari pertimbangan yang matang dari seluruh stakeholder.

“Penetapan nilai UMP Kalteng, tidak serta merta diputuskan dan ditetapkan secara langsung, melainkan ada pertimbangan yang harus dikoordinasikan antara Pemprov dan DPRD. Namun apabila besaran nilainya sudah ditetapkan, maka mau tidak mau dan suka tidak suka, tidak boleh lagi ada perdebatan dan seluruh stakeholder harus mematuhinya atau bersifat wajib dilaksanakan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan bahwa tidak sedikit perusahaan yang merasa keberatan atas kebijakan Pemprov Kalteng menaikkan UMP tahun 2023. Namun DPRD Kalteng khususnya Komisi IV siap menampung aspirasi maupun keluhan perusahan tersebut.

“Sudah menjadi kewajiban DPRD Kalteng untuk menyerap serta menampung aspirasi dari semua pihak khususnya perusahaan yang merasa keberatan atas kenaikan UMP 2023. Namun yang harus menjadi catatan adalah kebijakan kenaikan UMP 2023 wajib dilaksanakan,” ucapnya. (ega)