BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui juru bicara H Sudarsono, menegaskan sebelum Peraturan Daerah (Perda) dibentuk perlu adanya analisis kebutuhan daripada perda itu sendiri.
Pasalnya, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas perda sesuai kewenangan atau urusan pemerintahan daerah dan kebutuhan daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Perda Kalteng Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembentukan perda Kalteng, disebutkan analisis kebutuhan perda dilakukan secara sistematis mulai dari mengidentifikasi, menginventarisasi, mengkaji atau menelaah setiap usulan perangkat daerah selaku pemrakarsa, sesuai kebutuhan daerah dan menetapkan skala prioritas,” kata Sudarsono, saat dibincangi wartawan belum lama ini
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, mempertimbangkan hasil rapat kerja antara Bapemperda dan Biro Hukum Setda Kalteng yang tekah dilaksanakan melalui beberapa tahapan, maka rancangan Perda yang diusulkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kalteng tahun 2023 terbagi menjadi dua.
Yakni raperda prioritas yang didalamnya dapat 10 rancangan Perda yang merupakan lanjutan Propemperda tahun 2022 dan 4 rancangan Perda usulan baru. Kemudian Raperda Kumulatif terbuka tahun 2023 yang terdiri dari pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022, perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan APBD Kalteng tahun anggaran 2024.
“Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Bapemperda telah mengkoordinasikan penyusunan Propemperda Kalteng tahun 2023, dimana hasil penyusunan Propemperda telah disepakati untuk ditetapkan melalui rapat Paripurna dan sebelum ditetapkan, telah dikonsultasikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri,” kata Sudarsono mengakhiri. (ega)