BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo menyampaikan masukan terhadap revisi undang-undang (RUU) prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Ada beberapa revisi undang-undang yang disampaikan Wagub Kalteng, seperti terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, RUU Energi Baru dan Terbarukan, RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Selain itu, masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya,” sambung Edy.
Wagub mengatakan, sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 itu dilaksanakan merupakan kesempatan Pemprov Kalteng untuk dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Tahun 2023.
“Kami mengharapkan undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” harap Edy.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI, M. Nurdin mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menyukseskan RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
“RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU Perubahan Keempat sebanyak 259. Badan Legislasi mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” imbuhnya. (asp)