BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (30/1/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak ini mengagendakan penyampaian Laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Cagar Budaya dan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Selain itu, dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 2 Raperda tersebut.
Edy Pratowo menyampaikan, bahwa selaku Kepala Daerah, Gubernur menerima 2 Raperda, masing-masing tentang Cagar Budaya dan Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.
Dengan Pelestarian Cagar Budaya, diharapkan semakin banyak tujuan wisata yang dapat ditawarkan baik mancanegara maupun domestik.
“Kami yakin dengan ditetapkannya Perda ini, akan sangat berguna bagi masyarakat Kalimantan Tengah baik dari sisi pelestarian budaya maupun sisi peningkatan perekonomian masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, Edy Pratowo menyampaikan, bahwa setelah Perda Pencabutan ini diundangkan, pihaknya akan segera mengundangkan Peraturan Gubernur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah untuk menghindari kekosongan hukum.
Selain itu, Wagub Edy juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras dari Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran kepada Tim Pembahas DPRD Kalteng mengenai kedua Raperda tersebut.
“Kami percaya Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Edy. (asp)