Terkait Pengosongan Gedung KONI, Plh Sekda: Ini Kebijakan Pemprov

WhatsApp Image 2023 01 31 at 10.10.48 AM
Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengosongkan kantor sekretariat KONI Provinsi Kalteng membuat terkejut berbagai pihak, salah satunya Gubernur Kalteng dua periode, yakni Teras Narang.

Teras mengimbau, agar Pemprov Kalteng dapat mempertimbangkan kembali surat yang ditujukan kepada Ketua KONI Kalteng, mengingat keberadaan KONI di tempat tersebut sudah cukup lama.

Sementara itu, Plh. Sekda Kalteng, Leonard S Ampung saat dikonfirmasi membenarkan surat tersebut memang ditandatanganinya.

“Kami menganggap gedung KONI adalah gedung terbesar, dan ini merupakan kebijakan pemerintah provinsi,” tegas Leo saat diwawancarai beberapa awak media, Senin (30/1/2023).

Ditanya kenapa hanya memilih gedung KONI yang dikosongkan, kembali Leo menegaskan, ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov Kalteng mengeluarkan surat tersebut adalah untuk digunakan sebagai kantor Desk Pilkada Kalteng, dan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2023.

Mengingat tahapan Pemilu serentak sudah dimulai, dan kepada setiap Pemerintah Daerah dituntut untuk segera membentuk Desk Pemilu berikut sekretariatnya.

Kendati demikian, Pemprov Kalteng tidak melupakan bagaimana upaya menjaga akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Daerah, khususnya untuk dana hibah, pengurus KONI Provinsi Kalteng.

Dalam surat resmi itu, Pemprov Kalteng memintan KONI Kalteng agar menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022 secara lengkap berikut bukti-bukti penggunaannya, dan penyerahan laporan tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023. (asp)