R Atu Narang Polisikan Petinggi Partai Inisial AD

Kuasa Hukum R Atu Narang, T Djohansyah
Kuasa Hukum R Atu Narang, T Djohansyah

, – Salah satu petinggi partai di berinisial AD dipolisikan ke Polda Kalimantan Tengah, Rabu (1/2/2023) malam.

AD dilaporkan oleh , melalui kuasa hukumnya T Djohansyah karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan dilayangkan ke Ditreskrimsus setelah AD diduga telah membuat kalimat tidak yang menyerang harkat martabat R Atu Narang yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan tokoh di Bumi Tambun Bungai di sebuah pesan grup whatsapp.

T Djohansyah, mengatakan seorang sepuh seperti R Atu Narang bahkan sangat merasa sedih setelah mendapat kabar berita terkait kalimat di grup whatsapp tersebut yang dinilai telah menyerang harkat dan martabatnya.

“Untuk itu beliau meminta kami untuk membuat laporan ke Polda Kalteng, yakni tokoh masyarakat berinisial AD,” katanya.
Pelaporan terpaksa dilakukan, karena menurut beliau hubungan antar manusia yang lain, jika diperlakukan tidak adil maka harus bertanya ke negara, seperti kepolisian. Kalimat yang keluar dari AD sudah tidak bisa ditoleransi lagi sehingga laporan menjadi salah satu cara terbaik. Kami laporan terkait Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan PAsal 27 ayat 3 UU ITE. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami menghormati proses yang berjalan,” tutupnya. (yud)