BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Salah satu petinggi partai di Kalteng berinisial AD dipolisikan ke Polda Kalimantan Tengah, Rabu (1/2/2023) malam.
AD dilaporkan oleh R Atu Narang, melalui kuasa hukumnya T Djohansyah karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng setelah AD diduga telah membuat kalimat tidak pantas yang menyerang harkat martabat R Atu Narang yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan tokoh politik di Bumi Tambun Bungai di sebuah pesan grup whatsapp.
T Djohansyah, mengatakan seorang sepuh seperti R Atu Narang bahkan sangat merasa sedih setelah mendapat kabar berita terkait kalimat di grup whatsapp tersebut yang dinilai telah menyerang harkat dan martabatnya.
“Untuk itu beliau meminta kami untuk membuat laporan ke Polda Kalteng, yakni tokoh masyarakat berinisial AD,” katanya.
Pelaporan terpaksa dilakukan, karena menurut beliau hubungan antar manusia yang lain, jika diperlakukan tidak adil maka harus bertanya ke negara, seperti kepolisian. Kalimat yang keluar dari AD sudah tidak bisa ditoleransi lagi sehingga laporan menjadi salah satu cara terbaik. Kami laporan terkait Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik dan PAsal 27 ayat 3 UU ITE. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya. (yud)