BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dessy Nataliati yang sebelumnya pegawai Koperasi CU Betang Asi Palangka Raya menjabat sebagai Kepala Bagian Kasir menggugat koperasi CU Betang Asi Palangka Raya dengan nomor gugatan 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plk dan Nomor: 26/Pdt.G/2023/PN.Plk.
Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim menjelaskan, karena lantaran koperasi CU Betang Asi Palangka Raya sudah memberhentikan kliennya secara sepihak, karena alasan diduga membantu pelaku dalam melakukan penggelapan yang sudah terbukti di dalam pengadilan. Padahal kata dia, kliennya Dessy tidak tahu menahu.
“Klien kami atas nama Desi Nataliati awalnya diduga melakukan penggelapan yang bersekongkol dengan para kasir yang telah terbukti di putusan pengadilan, tapi faktanya klien kami itu tidak tahu menahu tentang itu, makanya di dalam fakta sidang sampai dengan putusan nama klien saya tidak pernah disebutkan atau dijadikan saksi,” ucap Suriansyah, Sabtu (11/2/2023).
Sebab katanya, kalau Dessy Nataliati kliennya terbukti bersalah atau ikut ambil bagian dalam penggelapan tersebut minimal dijadikan saksi, tetapi ini tidak ada. Atas itulah Dessy sangat keberatan dengan pemberhentian secara sepihak oleh pihak koperasi, padahal tidak tahu-menahu.
“Karena sudah diberhentikan, tanpa tahu kesalahannya apa, maka klien kami minta hak-haknya. Kemarin kita sudah ada mediasi dengan pihak di Kota dan Provinsi, itu terakhir mediasi di Provinsi pihak CU waktu itu sepakat membayar dengan nilai Rp194 juga. Tetapi klien kami minta juga pemulihan nama baik di internal CU, tentang dugaan itu salah, tapi pihak CU menolak itu,” tambah Suriansyah.
Seiring berjalannya waktu, imbuhnya, ternyata ada gugatan dari Koperasi CU Betang Asi yang petitumnya yang beranggapan bahwa kewajiban kepada kliennya yang belum dibayar hanya total Rp33.448.800.
“Faktanya di dalam hitungan kami sebagai kuasa hukum ibu Dessy itu totalnya Rp732.069.367 dengan rincian dengan mengikuti format mereka. Ini yang diminta klien saya di perkara PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Karena klien saya tidak bersalah, dia juga ada mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang meminta kerugian gaji dari diberhentikan sampai dengan pensiun dengan total Rp1.344.353.400,” bebernya.
Selain itu, tambah Suriansyah kliennya juga meminta tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), yang dimana bahwa kerugian immaterial berapapun yang dikabulkan akan Penggugat sumbangkan kepada panti asuhan yang berada di Palangka Raya sebesar 50 persen.
“Karena PHI tidak mengatur masa pensiun sampai dengan pemberhentian itu, jadi kami gugatnya di PMH. Jadi dua gugatan, kalau di PHI kami akan menggugat di rekonvensi, kalau di PMH kami akan menggugat di konvensinya,” pungkasnya. (asp)